Label

Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 September 2015

Kita : “Kesalahan Penggunaan Atau Pergeseran Makna?”

Kita : “Kesalahan Penggunaan Atau Pergeseran Makna?”


Bahasa digunakan sebagai penyalur kita dalam berkomunikasi. Dalam kesehariannya, kita sering menggunakan bahasa Indonesia, juga bahasa daerah. Namun, tentunya dalam penggunaan bahasa, ada beberapa penggunaan yang tidak semestinya kita gunakan namun kita gunakan, ada beberapa yang sekarang menjadi kesalahan penggunaan dalam bahasa yang disampaikan sehari-hari.

“Kita”, merupakan kata ganti orang pertama jamak, yang berarti di dalam “Kita” adalah lebih dari satu orang yaitu orang yang sedang berbicara dan yang diajak bicara. Paling tidak, dua orang itu dan bisa jadi lebih banyak lagi. Hampir sama dengan “Kami” yang merupakan kata ganti orang pertama jamak juga. Bedanya adalah jangkauan subjeknya. Yaitu kalau kita menggunakan kata “Kita” berarti orang yang berada di dalamnya paling tidak adalah orang yang sedang berbicara dan yang diajak bicara, sedangkan kami adalah terbatas untuk orang pertama atau yang sedang berbicara, dan kelompoknya yang selain dengan orang yang diajak bicara.

Dari uraian di atas, kita tahu bahwa “kami” dan “kita” adalah berbeda dalam penggunaannya. Ada beberapa contoh penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Kata “kami”, “kami pergi ke taman kota tadi malam” atau “kami telah menyelesaikan tugas ini”. Nah berarti orang yang sedang diajak bicara tidak diikutkan dalam kejadian yang sedang dibicarakan, karena kalimat tersebut adalah menceritakan suatu kejadian kepada yang sedang diajak bicara. Berbeda dengan penggunaan “kita”, “kita pernah ke tempat ini setahun yang lalu” atau “kita akan mendapatkan hadiah jika tugas ini selesai” berarti orang yang diajak bicara ikut dalam kejadian atau hal yang sedang diceritakan.

Namun akhir-akhir ini, saya sering mendengar beberapa kesalahan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari. Saya pernah dan bahkan sering mendengar teman saya saat presentasi pada salah satu mata kuliah di kampus. Dia mengatakan “kita memilih judul ini karena,,,,,” dan beberapa kalimat lainnya yang seharusnya menggunakan kata “kami” bahkan “dia” yang saya ceritakan sebenarnya bukan hanya satu, yang berarti “mereka”.

Selain dari teman saya, saya pernah mendengarkan di salah satu stasiun televisi yaitu saat sedang wawancara dengan salah seorang polisi dalam sebuah kasus yang sedang diselidiki. “kita sedang menyelidiki kasus ini” seperti itu kata salah seorang polisi tersebut. Dalam hati saya berkata “kita ? kan yang sedang menyelidiki kasus itu kan polisi, saya ga ikut kan?” bahkan presiden kita saat ini, selalu menggunakan kata “kita” dalam setiap pembicaraannya. Padahal kalau kita kaji sesuai dengan ejaan bahasa indonesia yang baik dan benar itu seharusnya menggunakan kata “kami” di dalam kalimat tersebut.

Lalu, apakah ini merupakan pergeseran makna? Saya rasa bukan. Tak sesederhana itu. Karena kata tersebut sebenarnya terasa jelas berbeda. Beberapa anak muda sebenarnya punya sindiran saat kita salah menggunakan kata tersebut dalam sebuah kalimat. Misalnya saat kita harusnya menggunakan kata “kami”, tetapi salah menggunakan dengan “kita”. Apalagi itu hal negatif. Pernah menjadi trend saat lawan bicara mengatakan “kita?? Lo aja kali, gue nggak..”. Meski ini hanya lelucon, tetapi sebenarnya makna tersiratnya memang berarti. Disadari atau tidak oleh yang berbicara. Pernah kan menjumpai kalimat seperti itu? Ckckckck....

Namun perbedaan penggunaan kata “kita” dan  “kami” terasa layaknya dalam perbedaan penggunaan kata “saya” dan “aku”. Banyak yang mengatakan “saya” itu lebih formal daripada “aku”. Begitupun kata “kami” yang dinilai lebih formal dibandingkan “kita”. Padahal perbedaannya sebenarnya malah bukan di sisi formal atau tidaknya. Tetapi jangkauan orang yang ada didalamnya.

Nah itulah tentang apa yang sedang terjadi di lingkungan kita ini, khususnya pada anak muda, lebih umum lagi, banyak kalangan di Indonesia ini. Akankah berubah? Kita lihat saja...



Kamis, 30 April 2015

Melihat Hukum Di Indonesia

Melihat Hukum di Indonesia


Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.
Kali ini, saya ingin berbagi tentang pemikiran mengenai hukum yang telah berjalan di Indonesia. Ada beberapa hal yang saya rasa janggal serta unek-unek yang ingin saya bagikan mengenai apa yang saya lihat, dengar, dan perhatikan selama ini. Perlu diketahui, disini saya bukan ahli hukum layaknya Mahfud MD yang pernah menjadi ketua MK, ataupun Hotman Paris sang pengacara Terkenal. Saya adalah orang biasa yang juga ingin berpendapat dalam apa yang saya rasakan.
Mengenai hukum, kata-kata di atas pada kalimat paling awal sering dilontarkan seiring apa yang kita lihat dan dengar tentang ketidak adilan dalam hukum di Indonesia ini. Masyarakat kecil seringkali mendapat ketidakadilan dalam hal ini, dimana mereka para hakim lebih memihak kepada mereka orang-orang besar. Ya, memang tidak semua, tetapi hal seperti itu telah banyak kita dengar dari informasi baik di media cetak maupun elektronik. Baik di televisi maupun Internet.
Lihat saja kasus Nenek Asyani yang baru-baru ini terjadi dan masih hangat diberitakan di televisi. Sebelum masuk kasusnya, kita tahu seperti apa itu nenek Asyani. Seorang wanita tua yang untuk berjalan saja butuh perjuangan, serta dengan kondisi fisik yang kita tahu orang tua tidak seperti anak muda yang enerjik. Bahkan nenek asyani pernah datang ke ruang sidang dalam keadaan sakit ataupun kurang sehat dan sampai pingsan di ruang sidang dan kemudian digotong oleh kuasa hukumnya lalu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
Ya, itu tadi tentang seperti apa nenek Asyani. Sekarang kita masuk ke dalam kasusnya. Nenek Asyani diadili dengan tuduhan telah mencuri beberapa kayu milik perhutani. Sejauh ini saya tidak mengikuti dengan begitu detil setiap berita yang ada di layar kaca. Namun ada hal yang menggelitik tentang berita terakhir yang saya dengar di stasiun televisi pada saat itu.
Saya sedang berada di meja makan dengan sepiring nasi goreng yang tinggal beberapa suap tersisa. Kemudian ayah saya mengganti channel di salah satu stasiun televisi yang sedang menayangkan berita tentang persidangan. Dari berita tersebut, saya mendapatkan beberapa hal yang menggelitik yaitu :
1. Sidang dilaksanakan walaupun nenek Asyani tidak bisa menghadiri persidangan
2. Majelis Hakim kecewa karena kuasa hukum nenek Asyani tidak bisa menghadirkan Nenek Asyani dalam persidangan
3. Adanya denda sebesar 500 Juta rupiah kepada Nenek Asyani atas kasus tersebut.
Apakah ada yang aneh dengan hal tersebut? Tentu, bagi saya sangat aneh! Namun kali ini saya hanya ingin berkomentar tentang poin nomor 3 tersebut.
Nenek Asyani didenda 500 Juta Rupiah
Pernahkah anda melihat atau mendengar orang yang mencuri seekor ayam kemudian ketahuan oleh warga dan dihajar masa?
Pernahkan anda melihat atau mendengar pelaku korupsi milyaran rupiah dan pelakunya menebar senyuman di layar kaca tanpa terlihat rasa bersalahnya?
Pernahkah anda tahu berapa lama waktu hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri ayam?
Pernahkah anda membandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan para koruptor?
Dari kedua tersebut, terjadi perbedaan yang sangat aneh pada saat ini. Kenapa? Dari saat awal tertangkap, jelas terjadi perbedaan. Yang satunya dihajar, yang satunya dikawal dan tersenyum lebar. Dari segi hukuman, memang masih lebih lama pelaku korupsi, tetapi coba bandingkan dengan banyaknya kerugian dari perbuatan mereka.
Pencuri ayam, mencuri ayam 1 ekor dengan harga katakanlah 100-200 ribu rupiah. Yang didapatkan saat ketahuan adalah : 1. Dihajar masa, 2. Hukuman Penjara , 3. Denda, sedangkan koruptor yang merugukan milyaran hanya mendapat hukuman. Kalaupun denda, dendanya pun tak seberapa.
Kembali lagi ke kasus nenek Asyani. Nenek ini dikenai denda sebesar 500 juta rupiah setelah dituduh mencuri 7 batang kayu jati. Nilai yang tidak sedikit tentunya. Tetapi mari bandingkan.
Berapa harga kayu tersebut? Saya tidak tahu seberapa besar kayu jati tersebut. Namun, jika kayu tersebut seharga 2 juta rupiah, dikalikan 7 batang kayu nilainya hanya 14 juta rupiah. Apakah sebanding dengan denda yang dituntut dan dijatuhkan kepada nenek Asyani? Belum lagi biaya negara untuk memfasilitasi ongkos sidang, hakim, biaya pengacara, dan apapun itu lah yang walaupun juga bukan uang negara tetapi  ada hubungannya untuk ikut kasus tersebut.
Sungguh ironis dengan keadaan tersebut. Namun pak hakim tidak memikirkan hal itu. Melihat sisi kerugian ekonomi saja tidak diperhatikan, apalagi kemanusiaan? Padahal setahu saya, hukum itu hubungannya dengan keadilan, dan keadilan adalah dari hati nurani yang berarti kemanusiaan. Hmm
Bandingkan dengan pelaku koruptor. Katakanlah Joko Susilo yang merugikan uang negara hingga 121 Milyar tetapi hukumannya 10 tahun, dan dendanya HANYA 500 juta. Dendanya sama dengan kasus nenek Asyani yang hanya mencuri dengan dilai belasan juta, itupun kalau benar mencuri. Belum lagi bila nantinya mendapat pengurangan masa hukuman.
Alternatif
Jika saja bisa, kenapa hakim tidak mempertimbangkan sisi ekonomi terlebih dahulu sebelum masuk ke sisi kemanusiaan. Atau undang undang yang mengatur juga begitu. Contohnya saja begini, “Pelaku tindakan pencurian dihukum dengan MENGEMBALIKAN uang tersebut kepada pemiliknya, ditambah denda DUA KALI LIPAT yang dibayarkan kepada negara. Jika tidak bisa membayar maka dijatuhkan masa tahanan”. Intinya mengembalikan uang tersebut, dan denda kepada negara. Bukankah lebih sederhana? Negara pun bisa mendapatkan keuntungan pemasukan negara yang nantinya bisa digunakan sebagai biaya tambahan dalam pembangunan negara.
Dari hal tersebut saja, menurut saya sudah cukup membantu pelaku untuk merasa jera. Kenapa? Karena contoh saja korupsi sebesar 100 juta, orang akan mengeluarkan 300 juta untuk membayarkan kerugian tersebut. Yang 100 juta dibayarkan kepada negara(sebagai pemilik), yang 200 juta kepada negara juga tentunya. Dengan begitu orang akan berpikir lagi untuk mencuri, karena akan rugi banyak jika ketahuan. Daripada seperti sekarang ini, korupsi milyaran, denda tak seberapa. Ya orang yang memiliki jiwa korup malah senang karena misal korupsinya 2 milyar, denda hanya 500 juta, berarti masih untung 1,5 milyar.
Yaa, itu jika dilihat dari sisi ekonomi saja. Tentu semua memiliki kelemahan karena “tidak ada yang sempurna”.  Jika akan ditambahkan sisi kemanusiaan, tinggal menyesuaikan saja.

Dian Jaya

Referensi :
http://nasional.kompas.com/read/2013/09/09/1113063/Hukuman.Koruptor.Terlalu.Ringan